Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat oleh KPPU.
"Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi," kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.
Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.
"Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal," katanya.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.
"Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%," katanya.
Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Simak juga Video 'OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta':
(kil/kil)