Harga Bitcoin cs Melempem Usai RI Bongkar-Pasang Aturan Pajak

Harga Bitcoin cs Melempem Usai RI Bongkar-Pasang Aturan Pajak

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 01 Agu 2025 10:37 WIB
Harga Bitcoin cs Melempem Usai RI Bongkar-Pasang Aturan Pajak
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Harga aset kripto terpantau bergerak di zona merah pada perdagangan Jumat (8/1) pagi. Beberapa mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar cenderung melemah sepanjang perdagangan 24 jam terakhir seiring perubahan aturan pajak RI.

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap pukul 08.25 WIB, Jumat (1/8/2025), Bitcoin (BTC) terkoreksi sebesar 0,64% beberapa waktu. Kemudian sepanjang 24 jam, BTC melemah 2,61% dan menurun 1,97% sepekan terakhir di harga US$ 115.153 atau sekitar Rp 1,89 miliar (asumsi kurs Rp 16.490).

Kemudian untuk Ethereum (ETH) tercatat melemah 0,43% untuk beberapa waktu. Sementara selama 24 jam perdagangan, ETH melemah 3,96% dan menguat 0,88% sepekan terakhir. ETH berada di level harga US$ 3.682 atau sekitar Rp 60,73 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, mata uang BNB tercatat terkoreksi 0,23% beberapa waktu. Kemudian melemah 1,38% sepanjang perdagangan 24 jam, namun tercatat menguat sepekan terakhir sebesar 2,57%. BNB berada di harga US$ 784,75 atau sekitar Rp 12,96 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk Solana (SOL) berada di harga US$ 169,24 atau sekitar Rp 2,79 juta. SOL mengalami koreksi 1,44% untuk beberapa waktu. Kemudian melemah 5,50% sepanjang 24 jam terakhir, dan anjlok 6,90% selama perdagangan sepekan.

Sedangkan untuk mata uang XRP tercatat terkoreksi 1,99%. Kemudian melemah 5,18% selama 24 jam dan anjlok 5,02% sepekan terakhir. Dengan koreksi tersebut, harga XRP saat ini berada di posisi US$ 2.95.

Di sisi lain, harga stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) cenderung menguat selama 24 jam terakhir, dengan masing-masing kenaikan 0,02% dan 0,03%. Untuk USDT dan USDC berada di harga US$ 1,00.

Untuk diketahui, stablecoin atau koin stabil merupakan mata uang kripto yang menggunakan underlying lain, seperti mata uang fiat atau emas. Mata uang ini bergerak lebih stabil dibanding jenis kripto lainnya.

RI Bongkar-Pasang Aturan Pajak Kripto

Ilustrasi Kripto Ilustrasi/Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto di RI terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

"Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga," terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads