OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!

OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Sep 2025 20:15 WIB
ilustrasi Pinjaman Online
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

ADVERTISEMENT

"Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang," bunyi pesan tersebut.


Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads