Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (11/9/2025). Persidangan tersebut merupakan buntut dugaan yang dilaksanakan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4%.
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), Ryan Filbert, menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan tim investigator KPPU terkait adanya unsur kesepakatan penetapan bunga pinjaman lantaran perusahaannya tergabung dalam Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Dapat dipastikan kami tidak pernah memiliki kesepakatan, dan kami bersaing (antar P2P lending), terbukti. Kita dengan AFPI itu tidak pernah ada tanda tangan dua belah pihak, perjanjian. Kami punya sertifikat keanggotaan AFPI, lah itu yang disangkakan, dianggap bahwa kita bersepakat," ujar Ryan saat ditemui selepas sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan bilang, perusahaan miliknya tergabung ke dalam AFPI lantaran diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku, jika bisa memilih, ia akan mengarahkan perusahaan P2P lending miliknya itu bergabung dengan asosiasi lain.
"Sertifikat itu yang jadi dipermasalahkan, dianggap bahwa kita bersepakat. Kalau kami tidak ambil sertifikat itu, kami tidak boleh berizin dan kita dicopot sama OJK. Ada di POJK-nya, lho. Kalau saya boleh memilih asosiasinya, saya pilih AFTECH saja yang lebih longgar," katanya.
Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T |
Senada, kuasa hukum dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana, menyatakan perusahaannya menerapkan bunga pinjaman tidak pernah lebih dari 0,1% per hari atau sekitar 2% per bulannya. Ia juga menampik adanya kesepakatan antara perusahaannya dengan AFPI dalam penetapan bunga pinjaman.
"Sehingga apa yang dituduhkan investigator (KPPU) di dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP)-nya itu sangat jauh. Kami juga mengkritisi apa yang disampaikan investigator di dalam LDP, bahwa pedoman perilaku dan sebagainya itu adalah perjanjian. Kami menolak itu disebut perjanjian. Tergabungnya pelaku usaha di dalam AFPI itu merupakan perintah perundang-undangan," kata Harry.
![]() |
Harry bilang, pihaknya menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan KPPU dan menginginkan agar tuduhan ini dilepaskan. Hal ini lantaran, menurut Harry, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa permasalahan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Keinginan Amartha tentu, pertama, dengan menolak seluruh LDP, tentu menyatakan seluruh pelaku usaha yang dituduhkan terhadap perkara ini harusnya lepas. Karena tidak ada satupun, menurut kami, bukti-bukti yang menguatkan bahwa ini kartel atau memenuhi unsur Pasal 5 yang disangkakan," tutupnya.
(eds/eds)