Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) memangkas biaya transaksi sebesar 50%, dari 0,04% ke 0,02% yang berlaku mulai 1 Maret 2026. Pemangkasan biaya transaksi ini rencananya akan dilakukan kembali menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.
"Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," ungkap Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Sementara, CEO Indodax William Sutanto menyebut pemangkasan biaya transaksi ini menjadi kunci keberlanjutan industri aset kripto secara jangka panjang. Pasalnya, struktur biaya ini menjadi salah satu permasalahan utama rendahnya transaksi di industri aset kripto domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan dari konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform legal di Indonesia.
"Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global," jelas William.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo, menilai pemangkasan struktur biaya menjadi salah satu strategi industri untuk mendongkrak volume transaksi. "Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat," ujar Adrian.
Diketahui sebelumnya, penurunan biaya transaksi merupakan upaya CFX mendongkrak daya saing industri aset digital nasional. Keputusan ini diambil menyusul adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK dengan platform yang ilegal yang memicu capital outflow.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.
(acd/acd)










































