RI Kantongi Setoran Pajak Rp 48,11 T dari Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya

RI Kantongi Setoran Pajak Rp 48,11 T dari Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 17:18 WIB
Asia Tenggara Waspadai Penambangan Kripto
Foto: DW (News)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Rinciannya, dari pemungutan Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 37,40 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,11 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus PPN PMSE, sampai akhir Februari 2026 DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE sepanjang Februari 2026.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 37,401 triliun. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,74 triliun pada tahun berjalan 2026.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,96 triliun berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,73 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp 84,7 miliar penerimaan di tahun berjalan 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar.

Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,64 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 233,12 miliar di tahun berjalan 2026. Pajak tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.

Lalu penerimaan dari Pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 4,11 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 18,1 miliar di tahun berjalan 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

"Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," ucap Inge.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads