Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong produk investasi yang lebih variatif di industri kripto, salah satunya stablecoin. Produk stablecoin ini merupakan aset kripto dengan underlying atau nilai pasar yang didasarkan pada aset yang stabil seperti mata uang atau komoditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan stablecoin merupakan salah satu instrumen kripto yang memiliki underlying. Salah satu stablecoin yang saat ini diperdagangkan adalah Tether (USDT).
"Ada inovasi ke depan yang kita akan dorong juga yang namanya stablecoin, itu menjadi salah satu variasi ke depannya," ujar Adi dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga sedang mengkaji produksi investasi tokenisasi aset dunia nyata. Adi mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang tengah melakukan uji coba platform atau sandboxing di OJK terkait tokenisasi aset.
"Nanti akan ada produk yang luar biasa baru bagi kita semua, yaitu tokenisasi real world asset," terangnya.
"Musik bahkan industri kreatif bisa saja nanti memanfaatkan teknologi blockchain dan kriptologi ini. Jadi kita akan bisa menggunakan teknologi ini untuk menjadi alat investasi dalam bentuk token. Artinya dia bisa membeli dalam pecahan yang kecil, Rp 10.000, Rp 1.000, kita bisa investasi," tambahnya.
Adi menjelaskan, saat ini aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia sebanyak 1.464 sejak tahun 2023. Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan pajak dari transaksi kripto juga terus melonjak meski nilai transaksi mengalami penurunan.
"Tahun 2025 saja, waktu itu transaksinya menurun (menjadi) Rp 482,23 triliun dari sebelumnya Rp 650,61 triliun di 2024, penerimaan pajak kita meningkat menjadi Rp 796,73 miliar," pungkasnya.
(hns/hns)










































