Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aktivitas kripto pada Mei 2026 masih menunjukkan tren positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso melaporkan nilai transaksi kripto pada Mei 2026 naik tipis menjadi Rp 23,01 triliun pada dari sebelumnya pada April 2026 mencapai Rp 22,98 triliun.
"Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD (aset keuangan digital) tercatat sebesar Rp 5,69 triliun," ujar Adi dalam konferensi pers RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,4 juta atau tumbuh 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ujarnya.
Adi menyampaikan, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor ini.
"Sanksi administratif tersebut terdiri dari tiga sanksi peringatan tertulis dan dua denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan terus mengupayakan kepatuhan terhadap ketentuan agar dapat terus berkinerja dengan lebih baik dan berkontribusi optimal bagi sektor ini," tutur Adi.
(hrp/hns)










































