Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) alias pedagang kripto hingga Mei 2026. Langkah ini dianggap sebagai upaya otoritas dalam memperkuat pengawasan dan mendukung pertumbuhan industri aset digital.
Upaya tersebut sejalan dengan jumlah akun konsumen aset keuangan digital yang tercatat tumbuh 1,32% menjadi 22,69 juta hingga Juni 2026. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun, tumbuh hingga 24,20% dibandingkan Mei 2026.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai data tersebut mencerminkan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap terjaga. Meski begitu, ia menekankan edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/8/2026).
Peningkatan transaksi juga terekam dalam aktivitas pengguna Bittime sepanjang Juli 2026, di mana investor masih memilih aset dengan likuiditas pasar tinggi di pasar kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), hingga Solana (SOL). Selain itu, investor juga mulai mengalihkan minatnya terhadap aset alternatif seperti PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX.
Ryan menjelaskan, sejak Bittime menjadi pedagang aset keuangan digital pertama untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK, minat pengguna terhadap layanan tersebut terus meningkat. Berdasarkan data Bittime, Bitcoin, PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum, dan Hyperliquid (HYPE), menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026.
"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelas Ryan.
Meski begitu, Ryan mengingatkan pasar kripto global juga masih menghadapi berbagai dinamika. Salah satunya pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup operasional bisnisnya secara penuh pada Januari 2027.
Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi warning bagi PAKD untuk mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, hal ini fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," pungkasnya.
(acd/acd)









































