Masih percaya utang pinjol akan hangus setelah 90 hari? Atau mengira mengganti nomor HP bisa menghentikan proses penagihan?
Bisalunas, perusahaan yang bergerak di bidang penyelesaian utang, masih menemukan anggapan-anggapan tersebut di tengah masyarakat. Padahal, informasi itu belum tentu benar dan justru dapat membuat debitur mengambil langkah yang keliru.
Informasi mengenai galbay pinjol juga cukup mudah ditemukan di media sosial. Namun, tidak semua tips yang beredar dapat dijadikan acuan. Karena itu, sebelum mengikuti berbagai tips terkait galbay pinjol, penting untuk membedakan informasi yang hanya berupa mitos dengan fakta yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mitos vs Fakta Seputar Galbay Pinjol
Informasi tentang gagal bayar (galbay) pinjol kerap bercampur antara fakta, asumsi, dan pengalaman pribadi. Tak heran jika muncul berbagai anggapan yang belum tentu benar. Berikut beberapa anggapan yang masih sering muncul dan perlu dipahami dengan lebih tepat seperti dikutip dari keterangan resmi Bisalunas.
1. Utang Pinjol Akan Hilang Setelah 90 Hari
Batas 90 hari bukan berarti utang otomatis gugur. Ketentuan tersebut berkaitan dengan batas penanganan penagihan secara langsung.
Setelah melewati periode tersebut, kredit bermasalah tetap tercatat dan dapat dilaporkan sebagai kredit macet ke SLIK OJK. Proses penagihan pun masih dapat dilakukan melalui pihak penagih maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Ganti Nomor HP Berarti Penagihan Selesai
Mengganti nomor atau memblokir kontak tidak akan menghapus kewajiban pinjaman yang masih ada. Jika mengalami kesulitan membayar, langkah yang lebih tepat adalah tetap menyimpan bukti komunikasi dan menggunakan kanal resmi kreditur untuk mengetahui status pinjaman serta pilihan penyelesaiannya.
3. Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar
Dugaan pelanggaran oleh pinjol ilegal bukan berarti persoalan dapat diselesaikan dengan mengabaikannya begitu saja. Jika menemukan indikasi pelanggaran, kumpulkan bukti yang ada dan laporkan melalui kanal yang berwenang, seperti Satgas PASTI OJK, Komdigi, atau Kepolisian. Untuk pengaduan OJK, masyarakat dapat menggunakan kontak.ojk.go.id.
4. Tidak Mampu Bayar Utang Berarti Bisa Dipenjara
Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya bukan alasan seseorang dipenjara. Namun, situasinya berbeda jika sejak awal terdapat unsur pidana, seperti menggunakan identitas orang lain, memberikan data palsu, atau memanipulasi dokumen untuk memperoleh pinjaman. Tindakan semacam ini dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.
5. Tidak Punya Aset Berarti Pinjol Tidak Bisa Menagih
Penagihan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya aset yang dimiliki debitur. Informasi identitas, riwayat pinjaman, kontak yang diberikan, hingga catatan kredit dapat menjadi bagian dari proses penagihan dan penilaian kredit. Riwayat kredit yang bermasalah juga dapat menyulitkan pengajuan pembiayaan lain di kemudian hari, termasuk KPR atau kredit usaha.
6. Karena Banyak yang Galbay, Tidak Semua Debitur Akan Diproses
Tingginya jumlah kredit bermasalah bukan berarti setiap debitur otomatis lolos dari penagihan atau pelaporan. Penyelenggara pinjaman juga memiliki kewajiban untuk mengelola risiko kredit dan melaporkan kondisi portofolionya sesuai ketentuan.
Salah satu indikator yang dipantau adalah TWP90, yaitu tingkat wanprestasi atau gagal bayar di atas 90 hari. Karena itu, mengandalkan anggapan bahwa "tidak akan diproses" bukan strategi yang aman ketika menghadapi galbay.
Direktur Bisalunas, Abdul Gofurur Rohim, mengatakan kesalahan yang sering terjadi ketika menghadapi galbay adalah memilih menghindari masalah dengan harapan kondisi tersebut akan selesai sendiri. Menurutnya, semakin lama utang diabaikan, semakin sulit mencari jalan keluar, sehingga debitur perlu memahami kondisi utangnya dan mencari penyelesaian yang realistis sesuai kemampuan.
Jangan Kabur Saat Galbay, Mulai dari Kondisi yang Sebenarnya
Ketika belum mampu membayar, menghindari komunikasi mungkin terasa seperti cara paling mudah untuk meredakan tekanan. Padahal, kabur dari masalah tidak membuat kewajiban hilang. Justru, ada beberapa dampak yang perlu dipahami sebelum memilih untuk terus mengabaikan tagihan.
Bunga dan denda dapat tetap menambah beban sesuai ketentuan yang berlaku. Riwayat pembayaran yang buruk juga dapat memengaruhi catatan kredit di SLIK OJK dan akan menyulitkan akses pembiayaan di kemudian hari.
Di sisi lain, proses penagihan yang berlangsung berulang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampaknya juga dapat meluas ke keluarga atau lingkungan ketika kontak yang tercantum ikut dihubungi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, hingga akses terhadap layanan keuangan.
Karena itu, galbay sebaiknya tidak dihadapi dengan menghilang. Memahami posisi utang dan mencari penyelesaian yang realistis sejak awal dapat membantu mencegah masalah berkembang lebih jauh.
Foto: Dok. Istimewa |
Saat Galbay Makin Rumit, Jangan Hadapi Sendiri
Menghadapi masalah utang bukan berarti Anda harus menyelesaikannya seorang diri. Jika utang sudah tersebar di beberapa platform, total tagihan jauh melebihi kemampuan bayar, atau komunikasi dengan kreditur mulai menemui jalan buntu, bantuan mediator jasa pelunasan utang profesional dapat menjadi pilihan. Melalui proses mediasi, komunikasi dan negosiasi antara debitur dan kreditur dapat dijembatani untuk mencari kesepakatan pembayaran yang lebih realistis sesuai kondisi debitur.
Dalam kondisi seperti ini, Bisalunas membantu debitur yang kesulitan membayar pinjaman online, kartu kredit, maupun KTA bank. Prosesnya dapat mencakup membantu komunikasi dengan kreditur, menegosiasikan keringanan cicilan atau denda, hingga menyusun rencana pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan debitur.
"Semakin cepat kondisi utang disampaikan, semakin besar ruang untuk membicarakan pilihan penyelesaian yang realistis. Bisalunas bukan tempat untuk mencari pinjaman baru atau menghapus utang, tetapi membantu proses mediasi dan negosiasi agar debitur tidak harus menghadapi masalah ini seorang diri," ujar Gofur.
Jadi, ketika mulai kesulitan membayar, jangan menunggu masalah menjadi semakin besar atau memilih untuk menghilang. Kenali kondisi utang, tetap buka komunikasi, dan jika penyelesaiannya terasa terlalu rumit untuk dilakukan sendiri, bantuan mediasi seperti Bisalunas dapat menjadi salah satu pilihan untuk mencari jalan keluar yang lebih terarah.
Bisalunas menyatakan merupakan perusahaan Online Distress Solution (Debt Settlement) yang menyediakan layanan negosiasi dan mediasi utang untuk pinjaman online, kartu kredit, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Perusahaan tersebut juga menyebut telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta menjadi anggota AFTECH.
Hingga saat ini, Bisalunas mengklaim telah membantu lebih dari 30.000 nasabah dengan total utang yang dikelola lebih dari Rp 70 miliar.
(akd/akd)










































