Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2026 11:58 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto hingga Juli 2026 mencapai Rp 20,52 triliun. Pada periode tersebut, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama bulan Juli 2026 tercatat Rp 3,41 triliun. Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur yang dimiliki, seperti dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital yang berizin.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," ujar Hernawan dalam acara OJK Digination Day, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data bursa CFX, tercatat ada 1.214 aset dan 49 derivatif yang diperdagangkan. Sementara bursa ICX mencatatkan 871 aset.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Hernawan mengingatkan bahwa skala besar ini harus diiringi dengan tanggung jawab yang setara. Sebanyak 22,93 juta konsumen yang ada di dalam ekosistem ini bukan lagi sekadar komunitas awam teknologi, melainkan masyarakat yang menaruh uang dan kepercayaan penuh.

Tak hanya itu, ia menilai jumlah konsumen itu menggambarkan industri perdagangan aset keuangan digital tak bisa dilihat sebagai sektor kecil. Menurutnya, pertumbuhannya perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen hingga peningkatan literasi masyarakat.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tambahnya.



(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads