Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T

Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2026 19:30 WIB
Kripto
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia terus meluas seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan inovasi di sektor aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun. Pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi ini mencerminkan peran aset kripto yang semakin strategis dalam perkembangan ekonomi digital.

"Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform exchange dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia," ujar CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, kolaborasi dan langkah pelaku stakeholder untuk memperkuat ekosistem kripto nasional sekaligus menekan penggunaan PAKD ilegal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan literasi publik, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri, " jelas William.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan inovasi keuangan digital perlu bergerak dari tahap eksperimen ke penerapan yang memberikan manfaat nyata bagi sektor ekonomi riil. Menurutnya, inovasi di sektor keuangan digital seharusnya menjadi salah satu penggerak utama sistem keuangan.

OJK juga terus membuka ruang bagi pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah diuji melalui mekanisme tersebut, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga negara, dan properti hingga stablecoin, kustodian aset keuangan digital, serta crypto asset fund.

Perkembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain kini mulai meluas, tidak hanya untuk perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang memungkinkan berbagai aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain.

(ahi/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads