- Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi utang terhadap 15 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Jumlah utang yang direstrukturisasi adalah Rp 315 miliar, dari jumlah itu Rp 101 miliar dihapuskan dan sisanya diperpanjang batas waktu pembayarannya selama 15 tahun.
Utang PDAM Rp 101 Miliar Dihapus
Kamis, 11 Feb 2010 13:19 WIB