- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan sekitar 65 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Pemusnahan ini dilakukan di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3/2010).
Bea Cukai Musnahkan 65 Ribu Botol Miras
Senin, 15 Mar 2010 13:07 WIB