- Sidang putusan atas gugatan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) kepada Harry Tanoesoedibjo digelar di PN Jakpus, Kamis (14/4). Majelis Hakim menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dan memerintahkan Hary Tanoe mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005.
Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI
Kamis, 14 Apr 2011 14:36 WIB