Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2011 yang mengatur tentang pengangkutan rotan antar pulau dinilai memberatkan para pelaku industri pengelolahan rotan. Peraturan tersebut mengakibatkan para pelaku industri pengelolahan rotan kesulitan memperoleh bahan baku.
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Senin, 05 Mar 2012 17:39 WIB











































