Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan

Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan

Jhoni Hutapea - detikFinance
Senin, 05 Mar 2012 17:39 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2011 yang mengatur tentang pengangkutan rotan antar pulau dinilai memberatkan para pelaku industri pengelolahan rotan. Peraturan tersebut mengakibatkan para pelaku industri pengelolahan rotan kesulitan memperoleh bahan baku.

Seorang perajin melakukan pengecatan rotan di kiosnya di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Seorang perajin menyelesaikan tahap akhir pembuatan kerajinan rotan. Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2011, para pelaku industri rotan mengaku kesulitan untuk mendapat bahan baku.
Seorang pedagang menata kursi rotan yang dijualnya di kawasan Cikini, Jakarta.
Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2011 yang mengatur tentang pengangkutan rotan antar pulau dinilai memberatkan para pelaku industri pengelolahan rotan akibat sulitnya memperoleh bahan baku.
Seorang pedagang membersihkan debu yang menempel di kursi rotan yang dijualnya di kawasan Cikini, Jakarta.
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Pemerintah Belum Untungkan Pengusaha Rotan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads