Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember

Foto Bisnis

Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember

Grandyos Zafna - detikFinance
Jumat, 29 Nov 2013 15:45 WIB

Jakarta - Tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang - Tomang - Grogol - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit) mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 5 Desember 2013, tarif tol naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Ratusan kendaraan mengantre di tol dalam kota.
Kepadatanan lalu lintas di ruas tol dalam kota. Mulai 5 Desember 2013, PT Jasa Marga kembali menaikkan tarif tol dalam kota.
Lalu lintas di tol dalam kota tampak padat. Mulai tanggal 5 Desember 2013, PT Jasa Marga kembali menaikkan tarif tol dalam kota. Kenaikan tersebut mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Lalu lintas di tol dalam kota merayap. Sejatinya tol ini mengalami penyesuaian tarif pada bulan Oktober lalu. Sebab ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit hingga bulan September belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum.
Lalu lintas di tol dalam kota padat. Mulai 5 Desember 2013, tarif tol dalam kota mengalami kenaikan. Untuk golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000, Golongan II naik dari 8.500 menjadi Rp 11.500, Golongan III naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000, Golongan IV naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.000, sedangkan  Golongan V naik dari Rp Rp 17.000 menjadi Rp 19.000.
Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember
Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember
Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember
Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember
Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads