-
BPH Migas telah membuat beberapa aturan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi seperti solar. Selain aturan menghapus penjualan solar subsidi di Jakarta Pusat, penjualan solar juga hanya akan dibatasi sejak 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu. Larangan penjualan solar bersubsidi malam hari di wilayah tertentu itu berlaku mulai Senin (4/8/2014).