-
Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi terkait penyederhanaan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setelah aturan tersebut keluar, maka setiap pengurusan izin oleh pengusaha UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Rabu (20/8/2014).