-
Mulai hari ini, Senin (15/12/2014), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerapkan seluruh proses perizinan secara online. Pengajuan permohonan izin investasi dapat dilakukan melalui webiste tanpa perlu mendatangi kantor BKPM di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.