FotoBisnis Rumah di Atas Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan - detikFinance Jumat, 30 Jan 2015 11:24 WIB - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Nantinya, rumah dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 5%. Halaman 2 dari 0 (/rng)