Rumah di Atas Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan

FotoBisnis

Rumah di Atas Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan

- detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 11:24 WIB
Rumah di Atas Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan
- Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Nantinya, rumah dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 5%.
Halaman 2 dari 0
(/rng)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads