Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PTKAI mengumumkan mulai 1 April 2015 tarif kereta api kelas ekonomi jarak sedang dan jarak jauh mengalami kenaikan harga hingga mencapai 100 persen. Kebijakan perseroan untuk menaikkan tarif tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015.