- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan revisi dari PMK 130/2011 tentang fasilitas tax holiday alias libur pajak. Ini merupakan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu. Rentang pembebasan PPh badan selama 5-15 tahun. Namun ditambahkan ketentuan dengan diskresi Menteri Keuangan, maka bisa menjadi paling lama 20 tahun.
Foto Bisnis
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Kamis, 23 Jul 2015 20:32 WIB
