Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun

Foto Bisnis

Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun

Agung Pambudhy - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2015 20:32 WIB

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan revisi dari PMK 130/2011 tentang fasilitas tax holiday alias libur pajak. Ini merupakan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu. Rentang pembebasan PPh badan selama 5-15 tahun. Namun ditambahkan ketentuan dengan diskresi Menteri Keuangan, maka bisa menjadi paling lama 20 tahun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
"Kita akan mengeluarkan revisi tax holiday paling lambat akhir Juli atau awal Agustus. Ini adalah fasilitas insentif yang paling top di republik ini. Karena bebas pajak," ungkap Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani juga hadir dalam konferensi pers itu.
Sebuah tabel menunjukkan perkembangan nilai izin prinsip penanaman modal. Perkembangan nilai izin prinsip di semester I tahun ini naik sebesar 39,6% menjadi Rp 721,9 triliun.
Sebuah tabel menunjukkan rencana penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 611.156 orang atau naik 75,71%.
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads