Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall

FotoBisnis

Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall

Grandyos Zafna - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2015 15:28 WIB

Jakarta - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) membuka gerai pajak untuk melakukan pembayaran pajak di Mall Blok M Squere. Sekarang masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui Gerai Pajak di Blok M.
 

Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melayani warga yang akan membayar pajak di Blok M Square, Kamis (19/11/2015).
     
UPPD ini dapat melayani pembayaran PBB (Pajak Bunmi dan Bangunan), Pajak Reklame, BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Air Tanah.
UPPD melayani pembayar pajak dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Seorang pembayar pajak melakukan pembayaran pajak di UPPD Blok M Squere.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi pajak. Sejak tanggal 17 Nobember hingga tanggal 19 November 2015, UPPD membuka Gerai Pajak yang berada di lantai UG Hall B Blok M Squere.
Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall
Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall
Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall
Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall
Sekarang Bisa Bayar Pajak di Mall
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads