Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Foto Bisnis

Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Rachman Haryanto - detikFinance
Selasa, 15 Mar 2016 19:53 WIB

Jakarta - Diterapkannya secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai 1 Januari 2016 menuai pro kontra para pelaku industri pengolahan kayu, termasuk mebel.

Pekerja memotong kayu gelondongan menjadi kayu lapis untuk bahan baku pembuatan furniture di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Diterapkannya secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai 1 Januari 2016 seperti irama lonceng kematian yang mengerikan bagi sebagian pelaku industri pengolahan kayu, termasuk mebel. Masa depan usaha mereka mungkin seolah menjelang kiamat.
Namun situasi yang berbeda 180 derajat dialami oleh banyak sebagian lagi. Pemberlakuan SVLK bukanlah sesuatu yang mesti ditakutkan. Bahkan perlu disambut positif.
Adanya jaminan usaha yang lebih kuat dan kemudahan untuk menembus pasar ekspor menjadikan SVLK seperti minuman energi di tengah melambatnya perekomomian nasional.
Mereka yang ketar ketir dengan implementasi SVLK boleh jadi kurang tertib dalam menjalankan usahanya selama ini. Bukan hanya pada keabsahan bahan baku kayu yang mereka gunakan, tapi juga pada perizinan mendasar yang seharusnya mereka penuhi pada saat mulai menjalankan bisnis.
SVLK pun bukanlah aturan perizinan baru. Ia hanya mengonfirmasi bahwa setiap usaha perkayuan mulai dari hulu hingga hilir menaati hukum yang berlaku.
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pro Kontra Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads