Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Foto Bisnis

Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Hasan Al Habshy - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2017 13:43 WIB

Jakarta - DJP Kemenkeu menyita sejumlah mobil mewah dari pengusaha Amie Hamid, pelaku penjualan faktur pajak fiktif mencapai Rp123,41 miliar. Ini dia barang buktinya.

Ini dia mobil yang disita dari Amie Hamid, pelaku penjualan faktur pajak fiktif mencapai Rp123,41 miliar. Dari penjualan faktur pajak fiktif pengusaha tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 49,15 miliar.
Ada mobil Jeep Wrangler-Sahara Rp 699 juta, mobil Mitsubishi Pajero type Pajero Sport Rp 285 juta, mobil Volkswagen type Golf Rp 250 juta, mobil Honda Jazz GE8.1.5E A/T Rp 147 juta. Lalu, mobil Daihatsu Luxio 1.5D M/T Rp115 juta, mobil Daihatsu Xenia Rp98 juta, mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan S401RV-BMREJJHF Rp58 juta, sepeda motor Harley Davidson type VRSCF Rp 240 juta, dan motor Vespa Piagio Rp 18,5 juta.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berhasil mengembangkan kasus pidana perpajakan menjadi tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang pengusaha bernama Amie Hamid atas penjualan faktur pajak fiktif mencapai Rp 123,41 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, dari penjualan faktur pajak fiktif tersebut, Hamid berhasil meraup keuntungan hingga Rp49,15 miliar yang selanjutnya disita oleh DJP Kemenkeu senilai Rp 26,89 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPU.
Secara rinci, DJP menyita uang tunai senilai Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B seluas 61,4 meter persegi di Newmont Apartment di Surabaya, Jawa Timur.
DJP juga menyita delapan aset properti, baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar yang diperkirakan menjadi peralihan aset dari hasil pencurian Hamid. Adapun properti tersebut tersebar di beberapa kawasan. Properti tersebut berupa tanah dan bangunan kos-kosan di kawasan Cimahi, Jawa Barat senilai Rp 6,06 miliar, tanah dan bangunan villa di kawasan Bogor, Jawa Barat senilai Rp 5,29 miliar, tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp 5,09 miliar.
Dadang Suwarna menunjukan mobil yang disita dari Amie Hamid.
DJP juga menyita beberapa alat elektronik yang diduga digunakan dalam tindakan pidana perpajakan berupa penjualan faktur pajak fiktif.
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Ini Barbuk yang Disita dari Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Hide Ads