Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Foto Bisnis
Foto : Sah! Rekening Anda Bakal Diintip Ditjen Pajak

Persetujuan itu didapatkan dalam rapat kerja terkait penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Senin (24/7) malam. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.
Seluruh fraksi menyetujui agar Perppu dibawa ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna untuk diagendakan selanjutnya. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku senang dan mengapresiasi keputusan DPR yang akhirnya menyetujui Perppu ini untuk dibawa ke satu tahapan sebelum menjadi UU. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.
Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI), OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional. Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislationd and secondary legislation. Istimewa/Facebook Sri Mulyani.