Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM

Foto Bisnis

Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM

Lamhot Aritonang - detikFinance
Rabu, 06 Sep 2017 13:41 WIB

Jakarta - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Komisi VII meminta Jonan meninjau ulang 8 Peraturan Menteri ESDM.

Dalam rapat ini, Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, jajaran eselon I Kementerian ESDM, dan direksi PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, hari ini rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Rapat dihadiri oleh 17 Anggota Komisi VII DPR dari 9 fraksi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.
Komisi VII DPR meminta Jonan meninjau ulang 8 Peraturan Menteri ESDM yang mendapat banyak respons negatif dari investor.
Kedelapan aturan yang dimaksud diantaranya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM 7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM 11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.
Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM
Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM
Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM
Jonan Diminta Tinjau Ulang 8 Peraturan Menteri ESDM
Hide Ads