Jakarta - Mata uang virtual, Bitcoin, mencatatkan rekor tertinggi, yakni US$ 4.909 atau sekitar Rp 64,7 juta/keping. Uang ini sudah legal digunakan di sejumlah negara.
Foto Bisnis
Foto: Bitcoin Si 'Uang Sakti' Tembus Rp 60 Juta

Mata uang virtual, Bitcoin, pada awal September mencatatkan rekor tertinggi, harga per kepingnya US$ 4.909 atau sekitar Rp 64,7 juta (kurs Rp 13.200). Angka ini naik 411,3% dari awal 2017. George Frey/Getty Images/File.
CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, mengatakan pergerakan harga Bitcoin murni karena tingginya permintaan. George Frey/Getty Images/File.
Seperti diketahui, Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada 2009 oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto. George Frey/Getty Images/File.
Mata uang virtual alias cryptocurrency seperti Bitcoin memang masih menjadi perdebatan di dunia termasuk di Indonesia. Tapi di sejumlah negara, Bitcoin sudah legal atau sah digunakan sebagai alat pembayaran. George Frey/Getty Images/File.
Jepang, Amerika Serikat, Denmark, Korea Selatan, dan Finlandia adalah negara-negara yang sudah melegalkan pengunaan bitcoin. George Frey/Getty Images/File.
Di Indonesia, Bitcoin dilarang untuk digunakan. Alasannya, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran sah satu-satunya di Indonesia adalah rupiah. George Frey/Getty Images/File.
Di Las Vegas bahkan sudah ada ATM untuk uang digital ini. Ethan Miller/Getty Images/File.
Seorang warga bertransaksi di ATM bitcoin. Ethan Miller/Getty Images/File.
Mata uang digital ini memiliki basis data yang tidak diawasi oleh satu pihak dan sangat terbuka untuk umum. Jadi kemungkinan pemalsuan transaksi sangat kecil. Jika ada oknum yang ingin memalsukan data transaksi maka mereka harus meretas jutaan server di saat yang bersamaan. David Ryder/Getty Images/File.