Jakarta - Tarif tol dalam kota naik sejak Jumat (8/12/2017) pukul 00.00. Menurut pemerintah, kenaikan tarif itu untuk mengatasi masalah macet di tol dalam kota, bisakah?
Foto Bisnis
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Bisakah Atasi Macet?

Kendaraan melintas di tol dalam kota beberapa waktu lalu.
Tol dalam kota atau Jakarta Inner Ring Road yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga telah resmi menaikkan tarif tol pada Jumat (8/12/2017).
Kenaikan tarif tol meliputi seluruh golongan. Golongan I naik dari Rp 9.000 jadi Rp 9.500. Golongan II naik dari Rp 11.000 jadi Rp 11.500. Golongan III naik dari Rp 14.500 jadi Rp 15.500. Golongan IV naik dari Rp 18.000 jadi Rp 19.000. Golongan V naik dari Rp 21.500 jadi Rp 23.000.
Sebagai informasi, tol dalam kota terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada 1 November 2015 lalu. Penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.