Jakarta - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) berunjuk rasa meminta penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing di BUMN.
Foto Bisnis
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Rabu, 28 Feb 2018 18:36 WIB
Panja DPR itu juga merekomendasikan agar semua BUMN membayar penuh hak normatif pekerjanya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 156 UU 13/2003. Ketentuan itu harus berlaku bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Rekomendasi itu juga melarang BUMN mengintimidasi dan meneror pekerja yang berserikat maupun menggelar aksi mogok kerja.
Geber BUMN mencatat kasus PHK para pekerja outsourcing di BUMN masih kerap terjadi. Ia mencontohkan PHK sepihak terhadap 1.095 awak mobil tangki PT Pertamina.Â
Â
Selain itu, kasus PHK 600 pegawai Krakatau Steel. Dan masih juga ada kasus yang serupa menimpa 60 pekerja Perum PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta), 150 pekerja PT Pelindo II dan 23 pekerja PT Pelindo III. Dan masih ada juga BUMN yang menggunakan vendor oleh perusahaan milik negara. Organisasi ini juga menuding sebagian BUMN tidak mendaftarkan para pegawai outsourcing ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.Â











































