Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing

Foto Bisnis

Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 18:36 WIB

Jakarta - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) berunjuk rasa meminta penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing di BUMN.

Mereka menuntut pemerintah menjalankan rekomendasi tentang penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing di tubuh BUMN.
Demonstrasi itu digelar karena penghapusan sistem kerja alih daya/outsourcing di semua BUMN tak kunjung terealisasi. Padahal, hal itu sudah menjadi rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR pada 2013 lalu.
Mereka menyesalkan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR tak kunjung dilaksanakan oleh semua BUMN. Panja itu tercatat mengeluarkan 12 rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian BUMN. 
Poin utama rekomendasi itu ialah bahwa BUMN di seluruh Indonesia harus menghapuskan praktik penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja. Praktik ini membuat sistem pekerjaan outsourcing kerap berlaku di sejumlah BUMN. 
Panja DPR itu juga merekomendasikan agar semua BUMN membayar penuh hak normatif pekerjanya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 156 UU 13/2003. Ketentuan itu harus berlaku bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Rekomendasi itu juga melarang BUMN mengintimidasi dan meneror pekerja yang berserikat maupun menggelar aksi mogok kerja.
Geber BUMN mencatat kasus PHK para pekerja outsourcing di BUMN masih kerap terjadi. Ia mencontohkan PHK sepihak terhadap 1.095 awak mobil tangki PT Pertamina. 
 
Selain itu, kasus PHK 600 pegawai Krakatau Steel. Dan masih juga ada kasus yang serupa menimpa 60 pekerja Perum PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta), 150 pekerja PT Pelindo II dan 23 pekerja PT Pelindo III. Dan masih ada juga BUMN yang menggunakan vendor oleh perusahaan milik negara. Organisasi ini juga menuding sebagian BUMN tidak mendaftarkan para pegawai outsourcing ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 
Aksi demonstrasi buruh ini melibatkan massa dari 16 organisasi pekerja di lingkungan BUMN. Mulai dari Serikat Pekerja Container (SPC), Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, Jasa Armada Indonesia (JAI), Serikat Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dan lainnya.
Para buruh menggelar longmarch ke Kantor Kementerian BUMN dan kemudian menuju Istana Negara Jakarta. Mereka berharap bertemu dengan Presiden di Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya. Demonstrasi itu akan mengajukan 5 poin tuntutan kepada pemerintah. 
Pertama, meminta pemerintah menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR. Kedua mereka menuntut pengangkatan pekerja outsourcing sebagai pegawai BUMN dan pemenuhan semua hak normatifnya. Ketiga, menuntut pembentukan tim percepatan penyelesaian rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR dengan SK dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja melibatkan Geber BUMN. Keempat, mereka akan menuntut pengambilalihan penanganan permasalahan outsourcing di lingkungan BUMN di bawah tangan presiden. Kelima, mereka meminta pembentukan Raker Gabungan untuk menuntut pertanggungjawaban Presiden, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja tentang permasalahan outsourcing di lingkungan BUMN. 
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Buruh BUMN Berunjuk Rasa Tolak Outsourcing
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads