Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Foto Bisnis

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 28 Mei 2018 14:05 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka posko pengaduan tunjangan hari raya Idul Fitri 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (28/5/2018).
"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya, Senin (28/5/2018).
Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Posko tersebut untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR tahun 2018.
Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang.
Selain menerima pengaduan, posko ini juga menyediakan layanan konsultasi mengenai pembayaran THR.
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Hide Ads