Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim

Foto Bisnis

Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim

Lamhot Aritonang - detikFinance
Kamis, 31 Mei 2018 16:47 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menyita 300 ton bawang putih impor ilegal dari China dan Taiwan, Kamis (31/5/2018). Bawang putih itu dalam bentuk benih.

Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga bersama Kombes Slamet Pribadi menunjukkan barang bukti bawang putih di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga bersama Kombes Slamet Pribadi menunjukkan karung berisi bawang putih ilegal.

Kombes Slamet Pribadi menunjukkan bawang putih konsumsi dan bawang putih benih.

Selain menyita barang bukti bawang putih, polisi juga menetapkan empat orang tersangka antara lain Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan.

Para pelaku menjual bawang putih itu padahal bibit bawang putih peruntukannya bukan untuk dijual atau dikonsumsi. Ditambah lagi mereka mengelabui konsumen dengan membuat keterangan palsu dalam kemasan.

Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga menjelaskan PT PTI yang mendapat izin kuota impor tersebut dinyatakan bersalah karena mengimpor bawang putih yang tak sesuai ketentuan yakni dalam bentuk benih.

Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Ini Bawang Putih Impor Ilegal yang Diamankan Bareskrim
Hide Ads