Jakarta - Penerapan biodiesel 20% alias B20 semua sektor telah dimulai per 1 September 2018 kemarin. Lihat salah satu penampakan penjualannya di SPBU di Jakarta.
Foto Bisnis
Penampakan SPBU yang Mulai Jual Biodiesel 20%

B20 tidak hanya digunakan untuk public service obligation (PSO) tapi juga non-PSO.
Penerapan B20 semua sektor ini sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan mengurangi impor. Dengan begitu, neraca perdagangan Indonesia menjadi positif.
Penerapan B20 juga sebagai upaya untuk menghemat penggunaan cadangan devisa. Lalu, mendorong harga crude palm oil (CPO).
Adapun harga B20 untuk non PSO yang merupakan perluasan dari kebijakan ini sama dengan harga jual B20 PSO atau yang dijual di SPBU, yakni Rp 7.249/liter.
Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM nantinya akan melakukan audit, yang disebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, kapanpun tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya.
Audit yang dilakukan tidak hanya kepada badan usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (BU Bahan Bakar Nabati).
Selain melakukan pengawasan yang ketat, pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda Rp 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Namun beberapa konsumen diketaui masih banyak yang tak tahu tentang penerapan B20. Masyarakat janya sekadar mengisi kendaraan bermesin dieselnya dengan solar tanpa tahu kandungan solar tersebut.