Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM

Foto Bisnis

Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM

Rengga Sancaya - detikFinance
Senin, 14 Jan 2019 21:29 WIB

Jakarta - Sistem layanan izin berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) mulai dikelola BKPM. Begini suasana kantor OSS BKPM.

Terhitung tanggal 2 Januari 2019, sistem layanan izin berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) mulai dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.
Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Sistem berbasis Teknologi Informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM
Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM
Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM
Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM
Potret Suasana Pelayanan OSS di Kantor BKPM
Hide Ads