Respon AFPI Soal Kisruh Pendanaan Online

Foto Bisnis

Respon AFPI Soal Kisruh Pendanaan Online

Istimewa - detikFinance
Senin, 04 Feb 2019 13:45 WIB

Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomitmen menyelesaikan pengaduan pelanggan fintech soal pendanaan online di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Secara preventif, AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Pendanaan Online). Selain itu, AFPI juga tengah mengembangkan pusat data Fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Foto: dok. AFPI

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum AFPI , Sunu Widyatmoko, bersama Entjik S. Djafar selaku Wakil Ketua II Multiguna AFPI, Humas AFPI Tumbur Pardede serta Chris Antonius, Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif AFPI, Dino Martin dan Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI, dan Kuseryansyah sebagai Ketua Harian AFPI di Kantor AFPI, Jakarta, Senin (4/2). Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH. Foto: dok. AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online, baik yang diterima langsung maupun yang masuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.Β  Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH. Foto: dok. AFPI

Respon AFPI Soal Kisruh Pendanaan Online
Respon AFPI Soal Kisruh Pendanaan Online
Respon AFPI Soal Kisruh Pendanaan Online
Hide Ads