Jakarta - Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta. Kepolisian menilai armada Migo tidak punya izin operasi.
Foto Bisnis
Tidak Punya Izin Operasi, Migo 'Haram' Beredar di Jalan Raya

Para pelajar menggunakan jasa Migo e-Bike di Jakarta, Selasa (12/2).
Pihak kepolisian ketika dikonfirmasi situasi tersebut menjelaskan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi Migo hanya mempunyai izin usaha, namun peruntukannya bukan di jalan raya. Menurut Herman armada Migo sudah seharusnya digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini.
Seperti diketahui armada Migo sudah mulai masif digunakan sebagai pilihan transportasi warga Jakarta. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya.
Masyarakat yang hendak menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.
Jika diperhatikan dari bentuk bodi sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik), perbedaanya ada kayuh layaknya sepeda. Dalam penggunaannya, pengendara diberikan helm.
Namun sayangnya para pengguna Migo ini ada juga yang enggan menggunakan helm.
Sepeda listrik Migo warna kuning itu berseliweran layaknya sepeda motor di jalan protokol Jakarta.
Pengendara Migo kerap tidak melengkapi dirinya dengan atribut keselamatan berkendara sepeda helm, sarung tangan, jaket, dan sepatu.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan pihaknya akan menyiapkan truk untuk mengangkut Migo itu.