Jakarta - Kapal Silver Sea telah diputuskan menjadi milik negara usai tertangkap mengambil ikan ilegal di Indonesia. Kapal itu kini resmi menjadi milik KKP.
Foto Bisnis
Kapal Maling Ikan Thailand Jadi Milik RI

Silver sea 2 yang merupakan kapala terbesar yang tertangkap melakukan kegiatan ilegal fishing di laut Indonesia pada 2015 lalu, kini resmi menjadi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Istimewa/Dok. Pribadi.
Silver Sea 2 adalah kapal angkut berukuran 2.285 Gross Ton (GT) berbendera Thailand. Ditangkap oleh TNI AL di perairan Sabang, Banda Aceh. Pengadilan Negeri Sabang memutuskan Silver Sea dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang Rp 20.579.970.000. Dok. Detikcom.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti akan melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besar kapal yang melanggar di perairan Indonesia. Dok. KKP.
Kapal ini akan dilayarkan mengelilingi pelabuhan-pelabuhan Indonesia sebagai pendidikan pengenalan kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) bagi masyarakat. Dok. Instgram/@susipudjiastuti115.
Kapal Silver Sea 2 juga akan digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan nelayan Indonesia. Dok. Detikcom.