Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?

Foto Bisnis

Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 18:16 WIB

Jakarta - Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat, Selasa (19/3/2019).

Ada sejumlah poin yang harus diperhatikan oleh para pengemudi ojek online usai diterbitkannya peraturan tersebut. Salah satunya mengenai aturan ojek online dilarang untuk membawa lebih dari satu penumpang sekali order.

Selain itu, salah satu aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tersebut menyebutkan bahwa pengemudi ojol dilarang untuk berhenti sembarangan.

Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Dalam aturan tersebut berisi juga aturan pengemudi ojol harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi. Selain itu, pengemudi ojek online harus pakai celana panjang.

Pengemudi dan penumpang pun harus mengenakan helm SNI. Selain itu, perlengkapan lain yang tak kalah penting adalah sepatu. Pengemudi ojek online tak boleh pakai sandal dan harus menggunakan sepatu saat narik.

Pengemudi harus melakukan perawatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek. Ini juga mengacu terhadap kesehatan kendaraan yang dipakai.

Meski aturan ojek online telah terbit, aturan itu kini masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.

Terkait tarif baru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengatakan, tarif sementara Rp 2.400 per km tengah didiskusikan antara aplikator, driver, dan pemerintah untuk segera difinalkan.

Tarif usulan driver ojol adalah sebesar Rp 3.000 per km. Sedangkan pembentukan harga pokok yang menghitungkan biaya penyusutan, bahan bakar, dan lain sebagainya sebesar Rp 1.600 per km.

Pembahasan mengenai tarif baru ojol itu pun ditargetkan Menhub Budi Karya Sumadi dapat selesai pada pekan ini.

Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Aturan Ojol Sudah Terbit, Apa Saja Isinya?
Hide Ads