Jakarta - PT KSEI resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa itu terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.
Foto Bisnis
KSEI Raih Fatwa dari DSN-MUI

Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas kepada Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi. Fatwa tersebut bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Seremoni penyerahan fatwa tersebut diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Fatwa tersebut mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal. Penerbitan fatwa ini juga merupakan inisiatif KSEl dengan dukungan oleh DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulatory Organization (SRO).