Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan proyek Jembatan Teluk Kendari 1,34 Km di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ada Jembatan, Waktu Tempuh Lewati Teluk Kendari Cuma 5 Menit

Kehadiran Jembatan Teluk Kendari akan memberikan manfaat bagi pengembangan bagian selatan Kota Kendari yakni daerah Poasia dan Pulau Bungkutoko yang akan dikembangkan menjadi kawasan permukiman, kawasan industri dan pelabuhan Kendari New Port. Disamping itu juga akan meningkatkan konektivitas jalan nasional dan jalan lingkar luar Kota Kendari. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Kehadiran jembatan yang melintasi Teluk Kendari ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Sulawesi Tenggara karena akan mempermudah akses masyarakat yang berada di kawasan Kota Lama dengan Poasia yang dipisahkan oleh teluk. Selama ini masyarakat harus menyeberangi Teluk Kendari menggunakan kapal ferry atau memutari teluk sejauh 20 Km dengan waktu tempuh 30-35 menit. Dengan adanya Jembatan Teluk Kendari maka jarak semakin dekat dan waktu tempuh yang dibutuhkan akan menjadi sekitar 5 menit saja. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan Jembatan Teluk Kendari dikerjakan oleh perusahaan konsorsium yakni PT PP (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya dengan anggaran mencapai Rp 802 miliar dengan kontrak tahun jamak (multiyears) 2015-2020. Pengerjaan konstruksinya terdiri dari pembangunan jalan pendekat atau oprit (602,5 m), approach span (357,7 m), side span (180 m), bentang utama atau main span (200 m). Jembatan dengan tipe cable stayed ini memiliki lebar 20 meter dengan empat lajur serta median dan trotoar. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Sultra Yohanis Tulak Todingrara mengatakan dengan konektivitas yang semakin lancar diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut. "Progres pembangunan Jembatan Teluk Kendari mencapai 52 % dengan target selesai Februari tahun 2020," kata Yohanis Tulak, dalam keterangan tertulis Kementerian PUPR, dikutip Jumat (28/6/2019). Foto: Dok. Kementerian PUPR