LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Foto Bisnis

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Rengga Sancaya - detikFinance
Rabu, 31 Jul 2019 16:11 WIB

Jakarta - Lembaga Penjamin Pinjaman ( LPS) menurunkan suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar konferensi pers terkait hasil review suku bunga penjaminan di Collaboration Room LPS, Equity Tower, Jakarta, Rabu (31/07/2019). Acara dihadiri Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara simpanan valuta asing (valas) tak berubah.
Dengan pemangkasan tesebut, maka bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum sebesar 6,75%, dan 9,25% di BPR. Untuk simpanan valas tetap berada di level 2,25%. Tingkat bunga tersebut akan berlaku sejak 31 Juli 2019 hingga 25 September 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan penurunan didasari oleh perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) di 62 bank acuan yang juga mengalami penurunan.
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads