Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya

Foto Bisnis

Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya

Pool - detikFinance
Rabu, 14 Agu 2019 16:50 WIB

Jakarta - Penyelundupan 91.630 benih lobster (BL) berhasil digagalkan. Benih lobster ini akan diselundupkan ke Singapura.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster (BL) pada Minggu (11/8). Pool/KKP.
BL tersebut kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam. Pool/KKP.
Penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar di perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau. Saat ditangkap ditemukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura. Pool/KKP.
Ia menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi  1.826 BL jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 BL jenis pasir. Dengan asumsi harga BL jenis pasir Rp150.000/ekor dan jenis mutiara Rp200.000/ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13.835.800.000. Pool/KKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram. Pool/KKP.
Sementara itu, ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan BL juga telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pool/KKP.
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 M Digagalkan, Ini Penampakannya
Hide Ads