Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000

Foto Bisnis

Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000

Lamhot Aritonang - detikFinance
Selasa, 27 Agu 2019 17:32 WIB

Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan yang baru sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan yang baru sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Khusus yang PBPU, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku mengusulkan lebih besar, untuk kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan, dan kelas 1 Rp 160.000 per bulan.
Sedangkan kelas 3 tetap sama sebesar Rp 42.000 per bulan.
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Usul Sri Mulyani Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 160.000
Hide Ads