Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit

Foto Bisnis

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit

Pradita Utama - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 11:52 WIB

Jakarta - Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.

Pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ramai dibicarakan masyarakat. Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berasal dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Defisit keuangan BPJS dilaporkan meningkat menjadi Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. Angka itu meningkat dari proyeksi yang sekitar Rp 28 triliun.

Untuk menambal defisit tersebut Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan menyuntik modal BPJS Kesehatan Rp 13,56 triliun. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan BPJS Kesehatan masih bisa mendapat tambahan dana untuk menambal defisit jika konsisten melaksanakan seluruh rekomendasi hasil audit BPKP. Dana tambahan itu sebesar Rp 5 triliun. Sehingga totalnya tambahan menjadi Rp 18,56 triliun.

Selain menyuntikan modal, Menkeu Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi sisa defisit ini. Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menkeu mencapai Rp 160 ribu per bulan per jiwa untuk golongan kelas 1 peserta umum atau non PBI. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 2, Menkeu mengusulkan Rp 110 ribu per bulan per jiwa atau lebih tingga dari DJSN yang sebesar Rp 75.000 per bulan per jiwa.

Sedangkan untuk kelas 3, baik PBI maupun non PBI diusulkan menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp Rp 23 ribu dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Saat ini usulan tersebut tengah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Usulan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini pun diharapkan sudah mulai diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan usulannya tersebut maka pada tahun 2020 bisa menyelesaikan sisa defisit sekitar Rp 14 triliun di tahun 2019. Dengan catatan, usulan penyesuaian untuk PBI pusat dan daerah disetujui mulai Agustus-Desember 2019, sedangkan non PBI pada Januari 2020.

Lalu, usulan penyesuaian PPU pemerintah berlaku pada Oktober 2019 sedangkan PPU badan usaha pada Januari 2020. Di mana, iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 3 Rp 160.000.

Berdasarkan hasil dari usulannya tersebut, BPJS Kesehatan surplus Rp 17,2 triliun pada 2020 dan bisa menutup sisa defisit sebesar Rp 14 triliun. Bahkan, keuangan BPJS Kesehatan masih surplus Rp 3 triliun di tahun depan. Surplus keuangan BPJS Kesehatan pun akan semakin besar di tahun berikutnya.

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Tambal Defisit
Hide Ads