Jakarta - Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik jelang akhir 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Foto Bisnis
Tarifnya Bakal Naik, Ini Penampakan Parkir di DKI

Seorang pengendara sepeda motor membayar biaya parkir di salah satu tempat parkir di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Rencananya Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir menjelang akhir tahun.
Pengendara sepeda motor antre untuk membayar biaya parkir.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa Anies tak mau menunda dan ingin tarif parkir naik segera
Saat ini tarif parkir sepeda motor Rp 2000/jam, truk Rp 6.000 untuk satu jam pertama, dan mobil Rp 4.000 untuk satu jam pertama.
Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.