Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Bea dan Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Foto Bisnis
Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jumat, 25 Okt 2019 18:35 WIB

Kemudian untuk modus peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melalui konvensional saja, para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui e-commerce yang ada di market place.
Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal. Dari penindakan ini diperoleh 5,61 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir
mencapai Rp 2,4 miliar.