Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas

Foto Bisnis

Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2019 12:40 WIB

Jakarta - Tepat pada 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Muncul viral ajakan untuk turun kelas bagi peserta yang keberatan.

Sejumlah warga melakukan pendaftaran serta perubahan kelas di kantor BPJS Matraman, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2019).
BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Meski begitu, Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf , pihaknya masih mendata berapa banyak peserta kelas mandiri yang mengurus perpindahan kelas BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui, potensi penurunan kelas pasti ada. Ia bilang, penurunan kelas ini tidak berpengaruh pada defisit yang terjadi.
Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan pun menyerahkan sepenuhnya hal itu ke peserta. Sebab memang pemilihan kelas merupakan hak penuh peserta.
Sejak awal peserta mendaftar juga memiliki hak penuh untuk menentukan kelasnya.
Pihak BPJS Kesehatan juga menghimbau agar peserta mendaftarkan diri sesuai dengan kemampuannya.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial seperti Facebook tentang ajakan untuk turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Ajakan itu juga disertakan tangkapan layar aplikasi BPJS Kesehatan dalam proses menurunkan kelas.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI daerah.
Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000,- per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000,- per orang untuk kelas 2, dan ± Rp 114.000,- per orang untuk kelas 1.
Hal ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Imbas Iuran Naik, Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas
Hide Ads