Masa Depan Industri Tembakau Dibawah Ancaman?

Foto Bisnis

Masa Depan Industri Tembakau Dibawah Ancaman?

Istimewa - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2019 18:25 WIB

Jakarta - Pengusaha Tembakau Ramai-Ramai Tolak Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012. Hal itu dinilai akan menjadi ancaman bagi Industri Hasil Tembakau Indonesia.

Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia bersatu untuk menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Foto: dok. Liga Tembakau
Revisi PP Tahun 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018. Padahal, industri ini berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun kepada pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT. Foto: dok. Liga Tembakau
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak gagasan revisi PP 109 tersebut. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan Agus Wahyudi, Kasubdit Program Pengambangan  Industri Minuman, hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu D Ertanto, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo Siswoyo, menghadiri diskusi publik "Masa Depan Industri Hasil Tembakau Indonesa Dibawah Ancaman FCTC" di Jakarta. Foto: dok. Liga Tembakau
Masa Depan Industri Tembakau Dibawah Ancaman?
Masa Depan Industri Tembakau Dibawah Ancaman?
Masa Depan Industri Tembakau Dibawah Ancaman?
Hide Ads