Jakarta - Menkeu Sri Mulyani membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah. Barang selundupan itu berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Foto Bisnis
Sri Mulyani Pamer Mobil Mewah Hasil Penyelundupan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati idampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan, dan anggota Komisi XI DPR RI, Soepriyatno menunjukan sejumlah mobil mewah hasil selundupan yang berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan.
Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.